Disdik Harapkan wisuda Jenjang PAUD, SDN dan SMP Tidak Menjadikan Kewajiban Kelulusan.
Puruk Cahu, Lintas Mura News-
Sebelumnya sempat viral dimedia sosial perihal keluhan para orang tua yang merasa keberatan dengan biaya wisuda yang digelar oleh pihak sekolah diantaranya ditingkat Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan Jenjang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Menanggapi masalah tersebut akhirnya Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan surat edaran nomor 14 tahun 2023 yang melarang sekolah ditingkat pendidikan tersebut mewajibkan wisuda untuk siswa dan siswi disekolahnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media diruangan pada Kamis (6/7/2023) pagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Murung Raya Ferdinad Wijaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut pada 23 juni 2023.
“Isi dari surat edaran ini intinya pertama memastikan satuan pendidikan satuan pendidikan PAUD, hingga SMP tidak menjadikan kegiatan wisuda bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan tidak boleh memberatkan orang tua/wali peserta didik ,” terang Ferdinand Wijaya.
Ia menjelaskan bahwa arti dari tidak wajib bukan melarang tetapi wisuda boleh dilaksanakan asal persetujuan dari orang tua murid dan Komite sekolah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Disisi lain, ia mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang ia ketahui fenomena wisuda tersebut memang terjadi di sekolah – sekolah unggulan di kota – kota besar yang ada di Indonesia, dimana orang tua yang anak – anaknya bersekolah di sekolah tersebut memang tingkat ekonomi menengah ke atas, sehingga biaya yang dikeluarkan tidaklah terlalu berat bagi pihaknya.
“Katanya sekolah – sekolah lain meniru itu, olehkarenanya Kemendikbudristek mengeluarkan surat edaran ini yang isinya tidak mewajibkan bukan melarang dan komite sekolah harus melibatkan orang tua dalam rapat apabila menggelar kegiatan wisuda, karena sekolah – sekolah unggulan di kota – kota besar memang dari dulu melakukan kegiatan wisuda itu” ujar Ferdinand Wijaya.
Maka dari itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Murung Raya mengatakan bahwasanya surat edaran Kemendikbudristek akan ditindak lanjuti dengan diedarkan ke setiap sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP yang ada di Murung Raya ini.
“Mudah – mudahan dengan surat ini sekolah – sekolah bisa mengevaluasi, kalau saya secara pribadi menyarankan wisuda tingkat PAUD hingga SMP ini tidak perlu karena memang wisuda ini memang sebenarnya untuk perguruan tinggi,”ujarnya.(Red)
Posting Komentar