DPRD dan Pemkab Mura berencana lakukan investigasi ke PT HPU.
Puruk Cahu (ANTARA) - Pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Murung Raya, Kalimantan Tengah, menerima kedatangan puluhan karyawan PT Harmoni Panca Utama (HPU) didampingi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) setempat, dalam rangka menyampaikan sejumlah aspirasi..
Semua aspirasi yang disampaikan karyawan perusahaan tambang batubara itu akan terlebih dahulu dipelajari dan nantinya ditindaklanjuti bersama pemerintah kabupaten, kata Wakil Ketua II DPRD Murung Raya Rahmanto Muhidin usai menerima ke puluhan karyawan PT HPU bersama KSBSI Murung Raya, di gedung DPRD setempat, kemarin.
"Komisi III yang membidangi ketenagakerjaan bersama Pemkab dalam hal ini Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, akan meneliti serta menginvestigasi ke lapangan guna meminta keterangan dari berbagai pihak. Itu dilakukan guna mencari solusi atas permasalahan yang disampaikan para karyawan," ucapnya.
Menurut dia, hasil investigasi dari DPRD dan Pemda setempat nantinya tidak hanya menjadi solusi atas masalah para karyawan dengan PT HPU, tetapi juga diharapkan menjadi referensi perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Murung Raya.
Legislator Murung Raya itu mengatakan bahwa investigasi ke lapangan antara pihak dinas terkait beserta tim dari komisi III DPRD, akan dilakukan dalam jangka waktu selama 30 hari ke depan. Dari hasil investigasi itu akan disampaikan secara terbuka kepada semua pihak, terutama kepada para karyawan.
"Pemkab dan DPRD juga meminta kepada manajemen PT HPU dalam rangka mengakomodasi aspirasi para karyawan untuk tidak bersikap reaktif menyikapi persoalan, sehingga berujung dengan adanya PHK," kata Rahmanto.
Mewakili puluhan karyawan sekaligus Koordinator Wilayah (Korwil) Kalteng KSBSI, Junaedi L Gaol mengatakan, kedatangan pihaknya ke DPRD atas dasar perlakuan intimidasi PT HPU terhadap anggota KSBSI yang juga sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
"Kedatangan kami ini dalam rangka mencari keadilan melalui DPRD yang selama ini pihak perusahaan melaksanakan kebijakan terhadap karyawan tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya," kata Junaedi.
Dirinya pun berharap, aspirasi karyawan yang berjumlah 200 orang untuk bisa segera terakomodir oleh PT HPU melalui perantara pemerintah daerah bersama DPRD, sehingga keadilan dan kesamaan hak dari perusahaan bisa dilaksanakan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
"Semoga secepatnya kami dapat jawaban dari pemerintah daerah, paling tidak dari delapan poin yang kami tuntut ada yang direalisasi, seperti memberikan mes atau tempat tinggal, makan tiga kali sehari dan lain sebagainya sebagaimana perusahaan memberlakukan terhadap karyawan non-lokal," harap Junaedi.(kspl)
Posting Komentar