Kesbangpol Akan Bagikan Bendera Merah Putih Secara Gratis Ke 10 Kecamatan Bagi Masyarakat Kurang Mampu.
Puruk Cahu, Lintas Mura News-
Menyambut hari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke 78 tahun yang jatuh pada tanggal 17 agustus tahun 2023 ini, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Murung Raya berencana akan membagikan bendera merah putih kepada masyarakat yang kurang mampu.
Saat dikonfirmasi awak media pada hari Selasa (11/7/2023) diruangannya Kepala Bidang Ideologi Wawasan dan Kerakter Bangsa di Badan Kesebangpol Murung Raya yaitu Dr. Paulus Sandy, S. Th. M. Si
Mengatakan bahwasanya pihaknya menargetkan pengumpulan bendera merah putih pada tahun 2023 sebanyak 3.250 lembar dari 29 OPD yang ada Murung Raya, 3 BUMN/BUMD dan 6 Perusahaan swasta.
“Hingga saat ini telah terkumpul sumbangan sebanyak 900 lebar bendera merah putih dari masing – masing 10 Dinas/Badan yang ada di Murung Raya menyumbangkan kan 50 lembar, terkecuali kesbangpol Mura 100 lembar dan dari PT. Adaro 200 Lembar termasuk PT. Indo Muro Kencana 100 lembar,” tuturnya.
Paulus Sandy mengungkapkan lagi bahwa pihaknya masih menunggu sumbangan bendera merah putih dari berbagai pihak hingga tanggal 27 Juli ini, kemudian barulah dibagikan kemasyarakat yang ada di 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya.
“Bendera merah putih ini nanti akan kami bagikan kemasyarakat yang ada di 10 Kecamatan, kami serahkan melalui Camat terlebih dahulu barulah setiap Camat itu meneruskannya lagi hingga sampai ke masyarakat yang terutama kurang mampu,” ungkapnya lagi
Namun, ia menyatakan bendera merah putih nantinya akan dibagikan dengan jumlah tidak merata ke setiap 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya dikarenakan perbedaan jumlah penduduk di suatu Kecamatan.
“Misal di Kecamatan Seribu Riam tentu jumlah kebutuhan tidak sama dengan Kecamatan Murung, karena di Kecamatan Murung penduduk lebih banyak,” bebernya.
Paulus Sandy menyatakan hal itu dilakukan oleh pihaknya berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 400.20.1.1/196/SI tanggal 20 Juni 2023 tentang gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023.
Dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 400.10.1.1) 5736/Polpum tentang pelaksanaan pencanangan gerakan pembagian bendera merah putih tahun 2023. (Red,)
Posting Komentar