PJ Bupati Mura Dirikan Posko Pengaduan masyarakat.
Puruk Cahu, Lintas Mura News- Untuk mengakomodir atau menerima pengaduan masyarakat, Penjabat Bupati berencana untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat Satu Pintu yang terpusat di Kantor Bupati Murung Raya. ‘’Nanti kami akan bentuk Posko Pengaduan Masyarakat untuk memberikan kemudahan masyarakat menyampaikan keluhan atau aspirasinya yang tentu saja dengan melengkapi identitas dirinya,’’ tandas Hermon dalam sambutannya saat acara ramah tamah penyambutan dirinya sebagai Pj. Bupati Murung Raya, di Aula Gedung B Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati Murung Raya, Jum’at (29/9/23).
Hermon berpendapat laporan atau pengaduan masyarakat sangat penting untuk menjadi bahan evaluasi Pemkab Murung raya karena masyarakat juga merupakan bagian dari pembangunan Kabupaten Murung Raya. ‘’Dengan adanya kritik dan saran dari masyarakat, maka kita akan mengetahui permasalahannya untuk dicarikan solusinya,’’ imbuh Hermon.
Selanjutnya Hermon menggarisbawahi instruksi Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran atas nama Presdien RI Joko Widodo yang dalam sambutannya saat melantik dan mengambil sumpah jabatan 10 Penjabat Bupati/ Wali Kota se Kalteng menekankan bahwa Pj Bupati tidak diperbolehkan untuk menghapus atau mengganti kebijakan-kebijakan yang telah dibuat Bupati dan Wali Kota sebelumnya. Kebijakan tersebut meliputi penanganan stunting, mencegah kemiskinan ekstrem, penanganan karhutla dan menjaga atau memelihara tahapan-tahapan pemilu hingga terselenggaranya Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang agar kondusif.
‘’Beberapa hal ini yang menjadi prioritas kita melaksanakan nya selama 3 bulan ke depan yang tentu saja dengan semangat kerja tinggi dan kebersamaan seluuh pihak yang terlibat,’’ harap Hermon seraya menambahkan isu strategis lainnya yang juga diproritaskan adalah masalah pendidikan bagi masyarakat Murung raya melalui beasiswa,"katanya.(Red)
Posting Komentar