8 Kecamatan Masih Dalam Proses Perhitungan Sura Dari Tingkat TPS.
Puruk Cahu, Lintas Mura News- Sebanyak 8 (delapan.red) kecamatan dari total 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya masih dalam proses penyelesaian rekapitulasi hasil perhitungan suara dari tingkat TPS.
Seperti di ketahui bahwa hingga saat ini hanya dua kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, yaitu Kecamatan Seribu Riam dan Kecamatan Sei Babuat.
Ketua Bawaslu Mura Elides Jena mengatakan bahwa, pihaknya masih menunggu dan mengawal proses rekapitulasi tingkat kecamatan lainnya sesuai dengan jadwal yang telah terjadwal sebelumnya.
“Kita berharap prosesnya terus berjalan sesuai jadwal yang telah terjadwal oleh KPU, agar prosesnya berjalan dengan lancar harapan kita 8 kecamatan yang belum dapat segera menyelesaikan proses rekapitulasi tersebut,” kata Ketua Bawaslu Mura ini kepada awak media, Senin (19/2/2024).
Pihak Bawaslu juga hingga saat ini terus bekerja melengkapi seluruh persyaratan administrasi dalam perhelatan Pemilu 2024, khususnya pengawalan proses pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu.
“Kita terus kawal prosesnya bersama KPU, proses rekapitulasi ini sangat penting untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan atau kegiatan lainnya. Kami perlu memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bahwa langkah-langkah keamanan diterapkan untuk mencegah potensi manipulasi atau ketidakakuratan data,” ujarnya lagi.
Seperti di ketahui pihak Bawaslu bertugas memastikan proses pengumpulan data di TPS, trasnportasi dan keamanan data, pemeriksaan dan verifikasi data, penyusunan rekapitulasi, pengumuman hasil, dokumentasi resmi, pelaporan ke instasi terkait, penyimpanan data berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.(Red)
Posting Komentar