Anggota DPRD Mura Apresiasi Langkah Polres Mura Lakukan Penertiban Knalpot Brong
Puruk Cahu, Lintas Mura News- Saat ini, jajaran Satlantas Polres Murung Raya gencar melaksanakan pemeriksaan dan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di sekolah. Hal tersebut disambut baik oleh kalangan DPRD Kabupaten Murung Raya.
”Sudah seharusnya dilakukan pemeriksaan dan penertiban kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, karena banyak masyarakat yang mengeluh dengan suara bising dari knalpot itu,” kata Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya, Ahmad Tafruji, Selasa (6/2/2024).
Politikus PAN ini mengatakan, suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya saat beristirahat. Untuk itu, perlu ada upaya penertiban dari kepolisian.
”Suara bising knalpot brong juga dapat membuat yang mendengarnya menjadi emosi. Ketika emosi, saya khawatirkan akan memicu terjadinya tindak pidana,” ujar Tafruji.
Tafruji juga berharap pemeriksaan dan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong terus berlanjut sampai ke wilayah kecamatan.
”Ketika melakukan penertiban, anggota satlantas juga dapat menyosialisasikan peraturan lalu lintas, dengan memberikan edukasi dan pemahaman mengenai kesadaran serta tanggung jawab pentingnya tertib berlalu lintas,” jelasnya.
Apalagi penggunaan knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Selain itu, melanggar pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.(Red)
Posting Komentar