Kaban Kesbangpol Minta FKUB Mura Turut Andil Untuk Mensukseskan Pilkada Tahun 2024
Puruk Cahu, Lintas Mura News- Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Murung Raya (Mura) Mizam Chandrapati meminta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kabupaten Murung Raya turut andil dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Mizam Chandrapati menyebutkan tahun 2024 FKUB menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah melalui Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Murung Raya sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
“Maka dengan adanya dana itu FKUB Murung Raya diharapkan dapat memberikan sumbangsih kepada masyarakat dan bisa membawa energi – energi yang positif bagi kita semua karena tugas dan tanggungjawab pelaksanaan pemilihan kepala daerah merupakan tugas kita bersama,” kata Kepala Kesbangpol.
Diketahui FKUB Murung Raya sebelumnya juga menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah di tahun anggaran murni 2023 sebesar 200 juta dan di perubahan 2023 sebesar 100 juta sehingga juga bertotal 300 juta.
FKUB dinilai memiliki peran yang sangat startegis dalam mengelola keberangaman dan merawat kerukunan yang ada di Kabupaten Murung Raya.
Bahkan FKUB diminta terus mensosialisasikan dan mempromosikan nilai – nilai moderasi bergama yang dapat mendorong kerukunan dan toleransi diantara berbagai element masyarakat.
Kepala Kesbangpol Murung Raya juga menyebutkan FKUB Kabupaten Murung Raya selama ini ikut andil berperan dalam menciptakan situasi Kabupaten Murung Raya yang aman, tentram dan damai.
“Itu terbukti pa Pj Bupati ada beberapa hal – hal yang sudah dapat diselesaikan konflik – konflik yang terjadi dimasyarakat alhamdulilah dapat diselasaikan oleh FKUB Murung Raya kita,” kata Kaban Kesbangpol Mizam Chandrapati saat pertemuan silahtuhrahmi antara Pemkab dan FKUB Murung Raya di aua A kantor Bupati, Senin (3/6/2024)
Ia juga menambahkan bahwa sesuai tugas dan fungsinya FKUB melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat yang menampung aspirasi organisasi Keagamaan dan masyarakat.
Kemudian menyalurkan aspirasi dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan pemerintah daerah dan melakukan sosialisasi peraturan perundang – undangan serta kebijakan dibidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat bergama dan pemberdayaan masyarakat.(Red)
Posting Komentar