Pemkab Murung Raya Perkuat Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa melalui Diseminasi PBJ 2025
Puruk Cahu, Lintas Mura News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengadakan Diseminasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Tahun 2025 di Aula Rumah Jabatan Bupati pada Selasa (4/2/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pejabat dan pegawai terkait regulasi serta prosedur pengadaan barang dan jasa, sehingga prosesnya dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan sesuai aturan.
Acara dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Murung Raya, Yulianus, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Direktur ICON Training Center, Petrus D. Daswanto, sejumlah kepala perangkat daerah, narasumber, serta peserta dari berbagai instansi pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Yulianus menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa. Ia menyebut bahwa kegiatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
“Pengadaan barang dan jasa menjadi aspek vital dalam pembangunan daerah. Namun, masih ada kendala yang dihadapi, seperti kurangnya pemahaman teknis dalam prosesnya. Melalui diseminasi ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat memahami aturan secara lebih baik, sehingga dapat meminimalisir hambatan yang ada,” ujar Yulianus.
Ia menambahkan bahwa peningkatan pemahaman ini akan membantu memastikan pengadaan di lingkungan Pemkab Murung Raya berjalan lebih lancar, akuntabel, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, percepatan pembangunan daerah dapat tercapai sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Diseminasi PBJ 2025 ini menjadi langkah strategis Pemkab Murung Raya dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa dilakukan secara profesional dan transparan. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Ksp)
Posting Komentar