Pemkab Murung Raya Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 H
Puruk Cahu, Lintas Mura News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya telah menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran 800/91/BKPSDM sebagai tindak lanjut dari Perpres 21/2023 serta arahan Gubernur Kalimantan Tengah terkait pengaturan jam kerja di bulan suci.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menyampaikan bahwa perubahan jadwal ini berlaku sementara selama Ramadan guna menyesuaikan ritme kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Berikut jadwal kerja yang ditetapkan:
- Senin – Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 15.00 WIB.
- Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30–12.30 WIB, pulang pukul 15.30 WIB.
- Sabtu (bagi yang bekerja): Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 12.00–12.30 WIB, pulang pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, unit pelayanan seperti rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan diberikan fleksibilitas dalam mengatur jam kerja mereka, dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif sebesar 32 jam 30 menit per minggu.
“Diharapkan seluruh ASN dapat tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati, khususnya bagi yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Rahmat.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Murung Raya berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas ASN dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.(Kspl)
Posting Komentar